"Faktanya, sejak tahun 2001 kami mendapatkan honor sebesar Rp 700 ribu per bulan dari pemda. Namun sejak Januari tahun ini Kita tak memperolehnya lagi. Karenanya kami kesini menanyakan apakah jatah itu masih ada atau tidak," singgung juru bicara GTT, Abdul Hafids, Jumat (10/8).
Ia merasa masqul dengan kondisi ini. "Secara profesi Kami sama dengan negeri (guru PNS). Kami bekerja dengan jam dan masa kerja yang sama namun pendapatan kami berbeda. Harapannya tetap diberi tunjangan seperti biasa karena bayaran guru swasta hanya Rp 250 ribu per bulan," keluhnya.
Menjawab pertanyaan itu, Kadispendik Kota Mojokerto Amin Wakhid mengatakan tunjangan GTT selama ini diambilkan dari anggaran hibah. Menurut Amin sejak 2014 silam muncul regulasi yang mengatur penerima hibah tidak bisa berkelanjutan.
"Karenanya, honor GTT tidak bisa diusulkan sehingga tidak bisa cair," jelasnya.










