Digugat Bacaleg ke Panwaslu, Begini Tanggapan KPU Blitar

Digugat Bacaleg ke Panwaslu, Begini Tanggapan KPU Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua Bacaleg dari dua partai politik mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait dengan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Bacaleg pemilu 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.

Dikonfirmasi terkait hal ini, ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah menyatakan siap menghadapi sengketa gugatan tersebut. Menurut dia, KPU tetap berpedoman pada aturan. Artinya, jika ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka tidak akan dimasukkan dalam DCS.

Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan

Dalam penetapan DCS, kata Imron, pihaknya berpijak pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu memang ada poin yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg serta syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu Dapil.

"Kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada. Sebelum ke Bawaslu, kedua Parpol tersebut juga telah datang ke KPU untuk meminta SK sebagai dasar penetapan DCS. Sedangkan untuk proses gugatan mereka di Bawaslu kami mengikuti prosesnya," tutur Imron Nafifah, Kamis (16/8/2018).

Imron mengaku terkait gugatan dari Partai Berkarya, sebelumnya KPU sudah memberi waktu kepada satu Bacaleg perempuan di Dapil Blitar satu untuk memperbaiki berkasnya saat masa perbaikan. Namun hal itu tak kunjung dilakukan hingga tahap verifikasi selesai, sehingga KPU tidak memasukkanya ke DCS. 

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol

Dengan tidak dimasukkanya satu Bacaleg perempuan Partai Berkarya ini, secara otomatis Partai Berkarya tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan dalam satu Dapil. Karena di Dapil Blitar satu, hanya ada dua Bacaleg Partai Berkarya, satu laki-laki dan satu perempuan.

"Sudah ada di PKPU kalau tidak terpenuhi kuota 30 persen perempuan dalam satu Dapil sesuai aturan akan mengakibatkan satu Dapil hilang," ungkap Imron.

Untuk diketahui, ada dua Bacaleg yang menggugat KPU ke Panwaslu Kabupaten Blitar. Selain dari Partai Berkarya, yang tak masuk DCS karena tak memenuhi kuota 30 persen perempuan, sebelumnya, Panwaslu Blitar juga menerima laporan dari Bacaleg sekaligus ketua DPD Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison. Edy Muklison tak masuk dalam DCS karena merupakan mantan napi kasus korupsi. (ina/ian)

Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO