TUBAN (BangsaOnline) – Tiga pengedar pil dobel L jenis karnopen dibekuk jajaran Reskrim Polres Tuban, Kamis (11/9/2014). Pengedar diduga satu sindikat itu beroperasi membidik kalangan pelajar di Tuban. Caranya dengan menjual pil Karnopen dengan paket hemat, perbungkus berisi 10 butir pil Karnopen.
Ketiga pelaku itu, Hendy (19), David (33), dan Choirul (27), semuanya warga Tuban. Ketiganya diringkus di tempat yang berbeda usai melakukan transaksi dengan pembeli pil koplo tersebut. “Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan sebanyak 239 butir pil Karnopen dan uang tunai ratusan ribu rupiah,” cetus Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Dia menjelaskan, para pelaku cukup cerdik dalam beraksi. Mereka sengaja menjual dengan paket hemat, perbungkus berisi 10 butir, dengam harga terjangkau. Mereka juga sengaja membidik kalangan pelajar di Tuban. “Dengan strategi itu, maka jualan mereka cepat habis dan dapat untung banyak,” tandasnya.
Kini, para pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Tuban. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Sebab perbuatan mereka melanggar Pasal 197 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News