Semua Ormas di Pamekasan Setuju Hiburan Karaoke Dilarang

Semua Ormas di Pamekasan Setuju Hiburan Karaoke Dilarang

PAMEKASAN, BANGSAONLINE,com - Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama organisasi masyarakat (Ormas), perwakilan perguruan tinggi, dan organisasi mahasiswa ekstra kampus untuk meminta masukan terkait perubahan Perda no. 3 tahun 2015.

Menurut Ismail, Ketua Komisi I , hearing tersebut digelar karena pihaknya perlu meminta pandangan umum tentang perubahan (perda) tentang tempat hiburan dan karaoke.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin

“Tadi semua ormas menginginkan perda nomor 3 tahun 2015 atau usaha karaoke dan hiburan yang ada di Pamekasan ini untuk dicabut,” jelasnya, Senin (20/08).

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut terhadap Ketua DPRD setempat, agar nantinya pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal.

Setelah rapat internal tersebut, akan dilakukan pembahasan antara Pansus 1 yang ditangani oleh Komisi I dengan tim pembahas dari eksekutif.

Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding

“Ini merupakan dukungan moral yang luar biasa pada kami di DPRD. Ini lebih mayakinkan lagi bahwa kita sangat berkomitmen untuk mencabut usaha karaoke dan hiburan di kabupaten Pamekasan,” tutur Ismail.

Jika semua berjalan sesuai dengan rencana, DPRD mempunyai target akhir September 2018 pembahasan selesai di internal eksekutif.

“Setelah itu nanti kita ajukan ke Gubernur Jatim. Hasilnya ya terserah pemerintah Provinsi Jatim. Intinya, ini sebagai komitmen kami untuk mencabut usaha karaoke dan hiburan di sini,” pungkasnya.

Baca Juga: Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sementara itu Sekretaris MUI Pamekasan Abdurrahman Abbas menyambut baik dengan adanya pertemuan tersebut. Karena menurutnya selama ini Perda terkait karaoke dan hiburan banyak meresahkan masyarakat.

“Memang banyak masyarakat yang mengiginkan Perda karaoke dan hiburan ini ditiadakan. Semoga hasil dari pertemuan ini secepatnya ditindak lanjuti oleh DPRD, sehingga tidak ada lagi pelaksanaan hiburan karaoke di Bumi Gerbang Salam,” pungkasnya. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO