
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan warga di Kabupaten Pamekasan harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pemerintah Pusat memutus kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan.
Keputusan ini diambil menyusul penerapan satu data tunggal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang dijadikan dasar verifikasi penerima bantuan iuran (PBI) nasional.
Anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori, mengungkapkan bahwa kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, sekitar 60 persen penduduk Pamekasan sebelumnya merupakan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui skema PBI.
"Ditemukan nama-nama yang dipandang mampu sehingga kepesertaannya dilepas. Kalau kemarin bisa berobat, tiba-tiba putus, maka iurannya dari pusat," ujarnya. Sabtu (4/10/2025)
Rosyid mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Sosial, hampir 50 ribu kepesertaan diputus oleh Pemerintah Pusat karena dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan data tunggal. Sementara itu, kepesertaan yang bersumber dari daerah (PPID) tidak mengalami pemutusan.
Ia menerangkan, masyarakat yang kepesertaannya terputus dapat melakukan reaktivasi melalui operator desa dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu.
"Masyarakat dapat mengecek status aktif atau tidak aktifnya kartu berobat di fasilitas kesehatan terdekat atau bisa mengecek ke operator desa," jelasnya.
Rosyid menyebut, saat ini Kabupaten Pamekasan masih memiliki tunggakan pembayaran UHC sekitar Rp1 miliar lebih. Kondisi ini menyebabkan kepesertaan baru yang bersumber dari anggaran daerah belum bisa langsung aktif.
"UHC memang masih jalan, tetapi untuk kepesertaan baru belum bisa digunakan karena kami masih berikhtiar melunasi tunggakan itu," ungkapnya.
Ia menegaskan, mulai 1 September 2025, pendaftaran peserta baru tidak langsung aktif, namun akan aktif pada bulan berikutnya. Sementara itu, peserta yang sebelumnya aktif tapi terputus dipastikan preminya ditanggung Pemerintah Pusat. (dim/rev)