Kades Macanan Ngawi yang Ditangkap atas Kepemilikan Sabu Diberhentikan Sementara

Kades Macanan Ngawi yang Ditangkap atas Kepemilikan Sabu Diberhentikan Sementara

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sabtu (25/08) lalu warga Ngawi dihebohkan dengan tertangkapnya Shohibul Anam (33), Kepala Desa (kades) Macanan, Kecamatan Jogorogo akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kabar penangkapan Kades Macanan tersebut membuat Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono berang. Ia meminta pihak kepolisian mengungkap tuntas keterlibatan kades Macanan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

"Harapannya, jajaran kepolisian dapat mengungkap seluruh jaringan mulai dari hulu hingga muara jaringan barang haram tersebut," ujarnya.

Ditanya terkait sanksi yang dijatuhkan pada oknum kades tersebut, orang nomor satu di Ngawi itu mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kita lihat dulu apakah tersangka ini benar-benar pemakai dan dapat direhabilitasi, yang pasti saat ini saya sudah memberikan surat pemberhentian sementara," tandas Kanang, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Meski begitu, Kanang meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, "Apakah yang bersangkutan sebagai pemakai saja atau pengedar, harus ditelusuri," pungkas Kanang pada BANGSAONLINE.com. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO