“Jadi semua permasalahan di desa harus selesai di tingkat kecamatanatau een optreeken jangan sampai naik ke bupati/walikota. Sebab jika perkara naik sampai ke kabupaten/kota, maka akan menjadi masalah besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 26 juga mengamanatkan dibentuknya forkopimcam, dan camat sebagai koordinatornya untuk menyelesaikan perkara di tingkat kecamatan.
Sementara itu, pendelegasian wewenang urusan pemerintahan umum dari bupati/walikota kepada camat, imbuh Pakde Karwo, juga telah diatur pada Pasal 25 ayat 6 UU No. 23 Tahun 2014. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya pada camat.
Selain itu, PP 17 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa camat mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan, serta melaksanakan Tugas Pembantuan (TB).










