Sangsikan Uji Kir Mati, Dishub Pacitan Harus Lakukan Operasi Terpadu

Sangsikan Uji Kir Mati, Dishub Pacitan Harus Lakukan Operasi Terpadu Wasy Prajitno, Kepala Dishub Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan sepertinya juga sedikit menyangsikan terkait masa uji kelayakan (uji kir) sejumlah perusahaan otobus (PO) yang sementara waktu ini masih dilarang masuk terminal lantaran tidak melengkapi kartu pengawasan (KPS). Namun begitu, Dishub tak bisa berbuat banyak untuk mencari tahu apakah uji kir sejumlah PO tersebut masih hidup ataukah sudah kadaluarsa.

Kepala Dishub Pacitan, Wasy Prajitno menegaskan, urusan di terminal itu domainnya pengelola terminal. Sedangkan urusan di jalan, Dishub baru punya kewenangan. "Kita harus melakukan operasi terpadu untuk mengetahui apakah uji kir sejumlah otobus tersebut masih hidup atau sudah mati. Tanpa itu (operasi terpadu) Dishub tidak bisa (melakukan pengecekan)," katanya, Selasa (18/9).

Baca Juga: Pasca Diizinkannya Pengoperasian Moda Transportasi, Terminal Tipe A Pacitan Tampak Lengang

Wasy juga tak mau berandai-andai saat dicecar wartawan seandainya KPS-nya mati, maka otomatis uji kir juga mati. "Nggak logika-logikaan. Untuk bisa membuktikan, ya harus ada operasi terpadu," tandas Wasy. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO