MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru tenaga honorer kategori 2 (K2) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan kantor Pemkab Mojokerto, Senin (24/9). Kedatangan hampir 700-an pengajar tersebut yakni untuk menolak aturan CPNS 2018 karena dianggap tak mengakomodir kepentingan honorer K2. Massa guru juga menuntut gaji yang layak dari pemerintah.
Aksi di depan kantor Pemkab Mojokerto tersebut berlangsung tertib dan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Para guru tersebut berasal dari 18 korcam di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Disdikbud Kota Mojokerto Gelar Bimtek untuk Puluhan Guru ABK
Dengan mobil pengeras suara, mereka sudah tampak berada di alun-alun Kota Mojokerto. Mereka menggelar upacara dan long march dari gedung DPRD menuju kantor Pemkab Mojokerto.
Lengkap dengan seragam dinas harian, para guru itu berunjuk rasa dengan media bertuliskan sejumlah tuntutan. Sejumlah perwakilan guru berorasi tanpa henti dengan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam orasinya, Ahmad Sugiono seorang korlap demo mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang membuka lowongan pengangkatan CPNS dengan ketentuan maksimal usia 35 tahun. “Harusnya rekrutmen ini tidak mengabaikan nasib Honorer K2. K2 tidak masuk dalam daftar yang akan diangkat, apalagi peluang guru honorer K2 juga tertutup untuk mendaftar karena dibatasi usia maksimal 35 tahun. Karena itu, kami menuntut agar usia bagi honorer tidak dibatasi,“ seru Ahmad Sugiono.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal Tenaga Pendidik, Gus Barra Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru
Karenanya, ia menuntut agar DPRD dan Pemkab Mojokerto menolak rekrutmen CPNS 2018. Demikian ini karena mereka menganggap tidak berpihak kepada honorer yang berumur di atas 35 tahun.
“Kami meminta DPRD dan Pemkab Mojokerto mengirimkan surat kepada presiden untuk segera mengesahkan Revisi UU ASN yang berpihak kepada Honorer,“ desaknya.
Sugiono juga meminta agar pemerintah memberikan tunjangan yang layak bagi tenaga honorer dan menaikkan anggaran insentif NIGSD Kabupaten Mojokerto. Sebab selama ini, sekitar 900 guru honorer yang ada di Kabupaten Mojokerto hanya menerima instensif sebaser Rp 100 ribu.
Baca Juga: Guru Madin Mojokerto Raya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Sedangkan gaji guru honorer hanya Rp 200 hingga Rp 300 ribu. Demikian ini, menurutnya tak sebanding dengan pengapdian yang telah diberikan guru honorer yang sudah bertahun-tahun. “Kami juga menuntut pemberian SK bupati agar guru honorer bisa mengikuti sertifikasi, “ pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News