Sebulan Digaji Rp 250 Ribu, 116 GTT Madrasah di Kota Mojokerto Tak Terima Honor 8 Bulan

Sebulan Digaji Rp 250 Ribu, 116 GTT Madrasah di Kota Mojokerto Tak Terima Honor 8 Bulan Para pengabdi GTT Madrasah usai menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD. Ternyata nasib mereka tak seberuntung guru PNS. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Profesi boleh sama namun nasib ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Mojokerto tak seberuntung rekan mereka yang telah menyandang status pegawai negeri sipil (PNS). 

Sebanyak 116 GTT yang mengabdi di lingkungan pendidikan madrasah baik di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) di "kota onde-onde" ini hanya mendapat gaji Rp 250 ribu per bulan, jauh dari gaji guru Negeri yang bisa mendulang gaji hingga jutaan rupiah dari pemerintah.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Lebih mengenaskan lagi, honor para pendidik itu sebesar Rp 700 ribu yang selama ini mereka terima dari Pemkot ngadat delapan bulan terakhir. Persoalan ketidak jelasan honor pemda ini akhirnya sikapi para wakil rakyat di DPRD setempat. 

Dalam hearing yang menghadirkan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto kemarin terungkap jatah pengabdi yang tak lazim tersebut.

"Faktanya, sejak tahun 2001 kami mendapatkan honor sebesar Rp 700 ribu per bulan dari pemda. Namun sejak Januari tahun ini Kita tak memperolehnya lagi. Karenanya kami kesini menanyakan apakah jatah itu masih ada atau tidak," singgung juru bicara GTT, Abdul Hafids, Jumat (10/8).

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Ia merasa masqul dengan kondisi ini. "Secara profesi Kami sama dengan negeri (guru PNS). Kami bekerja dengan jam dan masa kerja yang sama namun pendapatan kami berbeda. Harapannya tetap diberi tunjangan seperti biasa karena bayaran guru swasta hanya Rp 250 ribu per bulan," keluhnya.

Menjawab pertanyaan itu, Kadispendik Kota Mojokerto Amin Wakhid mengatakan tunjangan GTT selama ini diambilkan dari anggaran hibah. Menurut Amin sejak 2014 silam muncul regulasi yang mengatur penerima hibah tidak bisa berkelanjutan. 

"Karenanya, honor GTT tidak bisa diusulkan sehingga tidak bisa cair," jelasnya.

Baca Juga: 7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024

Dalam kesempatan itu Amin menawarkan solusi lain. "Tahun depan Kita anggarkan dari pos bantuan khusus. Untuk ini, nanti Dewan akan mengkonsultasikannya ke Kemenkeu," janjinya.

Menurut Amin pemda selama ini juga memfasilitasi GTT dengan tunjangan yang lain. "Selama ini ada bantuan yang lain seperti BOS dan laptop. Dan itu kami berikan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto Cholid Virdaus mengaku kaget dengan kejadian ini. "Terus terang Kita kaget kok bisa madrasah 8 bulan belum gajian. Padahal, beberapa teman Kita ada akses ke sana. Kita akan menelusuri persoalan ini," katanya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Bangga dengan Prestasi Mochamad Yasin, Guru Terbaik II Tingkat Nasional

Hal yang sama ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Suyono. Pendamping komisi yang membidangi pendidikan itu berjanji akan memperjuangkan nasib para guru tersebut. 

"Akan kamj perjuangkan melalui bantuan keuangan khusus (BKK) di APBD. Dan kami yakin itu bisa," pungkasnya. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO