GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekkab Gresik, Kng. Djoko Sulistiohadi bakal memasuki masa purna tugas (pensiun) per 1 Oktober mendatang. Untuk mengisi kekosongan sementara jabatan sekkab, Bupati Sambari tampaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Sebab, hingga sekarang bupati belum menunjukkan tanda-tanda akan segera mengadakan lelang jabatan untuk jabatan sekkab.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com, sedikitnya ada 3 pejabat yang digadang untuk menduduki jabatan sekda sementara. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Nadlif, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarso Sagito, dan Asisten III Tursilowanto Harijogi.
Ketiganya dinilai memenuhi syarat sebagaimana UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maupun Peraturan Menpan-RB.
Di antara syarat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) selevel sekda dan eselon II kabupaten/kota adalah usia maksimal 56 tahun dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Sementara M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa batasan usia Pj (penjabat) atau Plt (pelaksana tugas) sekda adalah 59 tahun atau paling tua 1 tahun menjelang purna tugas. "Itu aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepegawaian," katanya, Selasa (25/9/2018).
Ditanya, kemungkinan ditunjuk sebagai Plt atau Pj Sekda oleh Bupati, Nadlif menjawab dirinya belum tahu kepastian tersebut. "Belum dapat SK Mas," terangnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News