PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas ternyata juga diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak alergi memberikan laporan ke polisi seandainya melihat atau mengalami sendiri peristiwa laka lantas di jalan raya.
Baca Juga: Nahas! Dua Pengendara Motor di Sidoarjo Tewas Usai Tertabrak Truk
"Santunan tetap diberikan kepada korban laka lantas meskipun mereka belum atau tidak memiliki SIM," kata Ommy Gusbella Basusena, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Pacitan, Senin (1/10).
Menurut Ommy, korban laka lantas yang belum atau tidak memiliki SIM tetap mendapatkan santunan dikarenakan mereka sudah membayar premi asuransi dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.
"Kalau kita jeli membaca surat tanda nomor kendaraan (STNK), khususnya pada notice pembayaran pajak kendaraan, ada keterangan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Itu yang menjadi dasar pemberian santunan seandainya terjadi laka lantas," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Namun begitu, klaim asuransi tidak bisa dicairkan seandainya pajak kendaraan itu mati, serta tidak adanya laporan polisi. "Selama pajak hidup, santunan tetap bisa dibayarkan. Kecuali apabila pajak kendaraan mati, apalagi sampai kendaraan bodong, klaim tidak akan bisa direalisasikan," tukas Ommy. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News