BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin angkat bicara terkait kasus surat panggilan palsu kepada Bupati Blitar Rijanto dan seorang staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.
Jasin menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan pada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto. Surat panggilan yang diterima Rijanto kata Jasin, tidak disertai bukti awal. Bukti awal yang dimaksud adalah terkait kasus apa bupati dipanggil untuk diperiksa. Misalnya kasus mark up anggaran pengadaan barang, harus disebutkan mark up-nya berapa harga aslinya berapa.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
"Yang paling menyolok sebenarnya bisa dilihat dari fisik suratnya. Harusnya kan pakai lambang garuda, bukan hanya logo KPK berwarna merah hitam di pojok kiri," papar Muhamad Jasin saat menyampaikan materi dalam Sarasehan Membangun Tata Pemerintahan yang Baik di Pendapa Kabupaten Blitar, Selasa (16/10).
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama ini menjelaskan, mekanisme pengiriman surat panggilan KPK juga berbeda. Surat panggilan pemeriksaan KPK dikirim dan disampaikan kepada yang bersangkutan oleh tim dari KPK. Bukan melalui kurir maupun pos.
"KPK tidak pernah memakai kurir. Ada tim sendiri yang memang bertugas mengirimkan surat panggilan. Karena ini kan rahasia dan jika memakai kurir berisiko hukum," tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Muhamad Jasin mengimbau agar jika ada pejabat publik yang menerima surat pangilan pemeriksan palsu seperti yang dialami bupati Blitar, untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"KPK juga pasti sudah berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada di pusat. Dan yang di daerah yang kami harap segera koordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah," imbuhnya.
Sementara, Bupati Blitar Rijanto mengakui, jika hingga saat ini pihaknya belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum terkait surat panggilan pemeriksaan palsu yang diterimanya beberapa waktu lalu. Menurut Rijanto, ia belum mengambil langkah hukum karena merasa apa yang dituduhkan kepadanya melalui surat panggilan palsu itu tidak pernah ia lakukan.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
"Itu saya kira prosesnya panjang. Saya nggak berkomentar banyak dan belum berpikir ke sana. Yang penting saya tidak melakukan seperti yang didugakan," ujar Rijanto.
Rijanto menambahkan, sebelumnya agenda ini memang terkait dengan situasi saat ini. Banyak kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Dengan materi yang disampaikan Muhamad Jasin kepada para kepala OPD, instansi, kontraktor, dan LSM diharapkan ke depan dapat memberi manfaat terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah yang benar.
"Terus terang memang Pak Yasin membaca berita masalah saya. Kemudian saya sempat bertemu di Jakarta dan beliau berkenan hadir memberikan pengarahan di Blitar. Kami berharap ke depan sarasehan ini memberi manfaat bagi kita semua," pungkasnya. (ina/rd)
Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News