SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Kedatangannya itu, dalam kasus penghinaan terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser, Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB.
“Katanya Banser melaporkan, duko saya belum tahu. Pencemaran nama baik,” ucap Gus Nur
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dirinya pun mengaku pasrah atas pemanggilan ini, karena baginya yang terpenting bukan dipanggil atas kasus korupsi serta tindak pidana lain.“Ndak apa-apa, yang penting bukan dipanggil atas kasus korupsi, pemerkosaan, atau menjual jalan tol,” kilahnya.
Kedatangannya di Mapolda Jatim dikawal puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI). Akan tetapi oleh petugas pengamanan hanya beberapa saja yang boleh mengantar menuju gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus, sebagai tempat pemeriksaan.
Di depan gedung, petugas kembali membatasi pihak yang ingin mendampingi terlapor. Pembatasan ini, sempat terjadi adu argumen. Namun akhirnya disepakati lima kuasa hukum yang boleh mendampingi Sugi selama pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dirinya juga sempat meminta dukungan berbagai pihak dengan cara saling mendoakan, “Minta doanya saja supaya mudah-mudahan Surabaya ini aman, semua diampuni oleh Allah SWT. Yang melaporkan juga diampuni oleh Allah,” katanya.
Untuk diketahui, Gus Nur terlibat kasus penghinaan NU dan Banser. Penghinaan itu dilakukan terlapor melalui video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah ke sebuah media sosial.
Dalam video tersebut, Gus Nur sempat mengatakan kata-kata tak pantas pada Ormas NU serta Banser, membandingkan dengan Ormas tempatnya bernaung. Ia juga menantang Kiai NU untuk berdebat. (ana/rev)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News