Warga Perum Green Sulfat Residence Malang Edarkan Arak Jawa dari Tuban

Warga Perum Green Sulfat Residence Malang Edarkan Arak Jawa dari Tuban Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri didampingi Kasat Respons AKP Samsul Arifin dan Kasubag Humas Ipda Ni Made S Marhaeni, saat merilis hasil penangkapan ribuan botol miras oplosan di Blimbing, Kota Malang, Senin (22/10). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - J.S (52), warga Perum Green Sulfat Residence Malang, Blimbing Kota Malang diringkus Satreskrim Polres Malang kota karena mengedarkan miras oplosan jenis arak jawa dari Tuban, Jawa Timur.

AKBP. Asfuri, Kapolres Malang Kota menjelaskan, arak jawa yang diedarkan tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial Jk warga Tuban, dengan harga Rp 350 ribu per 25 liter bentuk jerigen.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang

"Pada praktek penjualannya, J.S mengemas kembali ke dalam bentuk botol literan, mulai dari 600 ml seharga Rp 35 ribu, 1 liter seharga Rp 45 ribu, dan 1,5 liter Rp 65 ribu," demikian diungkapkan Asfuri, Senin (22/10).

Sebelum dikemas ke dalam botol, J.S terlebih dahulu mengoplosnya ke tempat tandon air berukuran 350 liter. "Pengoplosan tersebut sepertinya ada tambahan campuran. Namun campuran barang seperti apa pastinya, saat ini masih dilakukan tes laboratorium secara detail," tegas Kapolres.

"Dalam peredarannya di Malang, tersangka mendistribusikan arak jawanya ke kios Lapota Jl. Karya Timur, Blimbing Kota Malang. Ribuan botol miras oplosan berbagai ukuran berhasil disita dan diamankan," terang Kapolres.

Baca Juga: Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat

"Akibat mengedarkan miras tanpa surat izin sah, maka pada Jumat (19/10), sekitar pukul 10.00 wib, tim Satreskoba menggelandang J.S dan ribuan miras oplosannya ke Mapolres Malang Kota," imbuh Kapolres.

Saat ini, J.S masih dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Tapi tidak menutup kemungkinan bisa ditahan, jika hasil uji laboratorium kedapatan bahan campuran yang mengandung unsur pidananya," ucapnya.

"J.S dikenai pasal UU RI no.8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, dan UU RI no.18 tahun 2012, tentang pangan, serta UU RI no.7 tahun 2014 tentang perdagangan," pungkasnya. (iwa/rev)

Baca Juga: Operasi Ramadhan, Tim Gabungan Amankan Ribuan Botol Miras dari Mantan Napi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO