MALANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang masuk dalam kategori barang kena cukai di wilayah Malang Raya terjadi peningkatan selama pandemi.
Dalam kurun waktu dua hari terakhir, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan miras dan rokok ilegal. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, Rabu (26/1).
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Tim intelijen segera melakukan pendalaman informasi. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek sebuah bangunan di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal, alias tak mengantongi izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).
"Hasil pemeriksaan didapati 600 botol BKC (barang kena cukai) MMEA dengan merek Anggur Merah Alexis, Anggur Merah Kawa Kawa, dan Cheosnun berbagai rasa. Atas hasil penindakan tersebut tim melakukan penyegelan atas barang dan membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Jumat (28/1).
Selanjutnya pada Kamis (27/1) kemarin, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang berhasil menindak 458 bungkus rokok ilegal berbagai merek, karena tanpa dilekati pita cukai. Ratusan rokok ilegal itu hasil dari operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang terhadap beberapa toko di wilayah Tajinan dan Bululawang.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Selain itu, tim penindakan juga berhasil mengungkap kiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi di Jalan Raya Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan paket kiriman yang berasal dari daerah Jepara dengan nomor resi pengiriman NLI**1356983*** tanggal 23 Januari 2022 dengan jumlah barang sebanyak 30 bungkus BKC HT jenis SKM merek Dalill, Mild Boro, dan L4 tanpa dilekati pita cukai.
“Meski kian marak, kami, Bea Cukai Malang akan tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Kami juga terus sosialisasikan kepada masyarakat baik itu pemilik tempat penjualan eceran, toko, maupun jasa ekspedisi untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Gunawan. (thu/ns)
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News