Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang

Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang Kasatpol PP Kota Malang Priyadi saat mengecek miras di Kafe At Klojen, Kamis (23/05). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim operasi gabungan mengamankan ratusan botol miras dari Toko Leo Borobudur milik Leo Candra Wijaya, Kamis (23/5) malam.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kantor Bea Cukai Malang, POM AD, TNI, Polri, dan Kesbangpol Kota Malang itu mengamankan berbagai miras jenis golongan miras A dan B serta C berbagai merek.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang

Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM. Ia menjelaskan, giat operasi gabungan malam dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Malang.

"SE itu berisikan larangan peredaran miras, bukanya karaoke, kafe menjual miras, panti pijat selama bulan Ramadan. Termasuk pemantauan dan penertiban pasangan bukan suami istri sah, yang berada di hotel," ujar Kasatpol PP.

Malam itu, tim memantau lima titik. Pertama, di Hotel 101 Jalan Cipto Klojen, karaoke Twenty one di Jalan Panji Suroso, serta karaoke Warna di Jalan A. Yani. Ketiganya nihil temuan pelanggaran di lokasi, karena ada yang tutup, dan satunya lagi renovasi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online

Namun, tim gabungan berhasil mengamankan dan menindak di dua titik, antara lain toko Leo Borobudur Blimbing dan Kafe At Klojen. Toko Leo Borobudur diproses pihak Kantor Bea Cukai karena terkait kepabeanan. Miras yang dijual termasuk kategori NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).

"Satpol PP hanya melakukan penindakan perizinannya dari sisi pelanggaran Perda," tambah dia yang menjelaskan jika operasi melibatkan 50 personel.

Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawaan Pelayanan Bea Cukai Malang tipe Madya Arif Hartono menyampaikan, Bea Cukai telah menyegel satu tempat miras yang ada di Toko Leo Borobudur milik Leo Candra Wijaya. Toko tersebut belum mengantongi izin kebapeanan karena miras yang dijual katagori NPPBKC.

Baca Juga: Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur

"Segel ini bisa dibuka setelah pihak toko menyelesaikan perizinannya di kantor Bea Cukai Malang. Apabila sudah diselesaikan dan sanksi denda administrasi sebesar Rp 20 juta dibayar, baru mirasnya dikembalikan kepada produsennya," imbuh dia.

Sedangkan untuk kafe At di Klojen yang juga menjual miras golongan A, B serta C dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Kedua pengusaha miras tersebut, dikenai pasal 14 UU 39 tahun 2007 tentang kepabeanan, minuman kategori NPPBKC.

Di sisi lain, pemilik toko Leo Borobudur Leo Candra Wijaya mengaku belum pernah mendapatkan informasi ataupun surat edarannya larangan menjual miras selama berlangsungnya bulan Ramadan.

Baca Juga: Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat

"Tahun kemarin sempat memiliki SE itu, tapi tahun ini tidak diberikan surat edaran wali kotanya," ujarnya. Dia mengaku sudah sejak tahun 1974 berjualan miras, namun baru tahun ini tidak mendapatkan sosialisasi SE-nya.

Demikian halnya Y, Manajer operasional di Kafe At menyampaikan jika perizinan kafe tengah dibawa pemiliknya. Sedangkan terkait miras, dia mengaku hanya melayani di luar bulan suci Ramadan.

"Terkait penertiban malam ini, kami akan menyampaikan ke pemilik. Hal lainnya belum bisa berkomentar panjang lebar. Jika dianggap belum ada izinnya, kami akan segera melengkapinya," pungkas dia. (iwa/thu/ns)

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO