KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Malang bersama TNI dan Polri menggencarkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 6 Tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Malang.
Selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu (20-21/03/2020) kemarin, petugas gabungan itu menyisir warung kopi, cafe, restoran, maupun tempat makan dan minum lainnya.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, menjelaskan sesuai SE tersebut, pemilik usaha warkop, cafe, maupun restoran diminta menerapkan pelayanan pesan antar. "Dilarang menikmati atau melakukan aktivitas nongkrong di tempat tersebut. Ini bertujuan memutuskan mata rantai virus Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas lagi," jelas Priyadi.
Ia menegaskan, tempat-tempat tersebut boleh tetap buka, namun cukup menerapkan pesan antar. "Terkecuali tempat hiburan seperti Diskotik, Panti Pijat, Karaoke, Game Online, PlayStation, Tempat Kebugaran, maupun Bioskop, kami perintahkan untuk tutup total, sampai ada ketentuan dari pemerintah atau maksimal pada 29 Mei 2020 nanti," tandasnya.
Selama 2 hari sosialisasi, petugas Satpol PP menyusur tempat-tempat nongkrong di lima Kecamatan, seperti cafe, dan tempat game online. Petugas juga memantau tempat yang sudah diwajibkan tutup total.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
"Salah satu cafe yang kita sasar adalah cafe di Jalan Simpang Gajayana dekat Taman Merjosari. Ratusan pengunjung berhasil kita imbau dan halau, termasuk pengelolanya turut kita imbau," terang Priyadi.
"Kemudian, lebih dari pemilik 30 cafe yang berjajar di Jalan Ikan Tombro RW 6 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang juga kita kumpulkan, agar turut mendukung program pemerintah dalam rangka memerangi wabah Corona," bebernya.
"Dari sekian banyak tempat yang menjadi sasaran sosialisasi, ada beberapa tempat karaoke seperti Doremi, Next KTV, Happy Puppy (Suhat), mereka telah berkomitmen tidak beraktivitas sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
Menurutnya, sosialisasi kali ini berjalan lancar tanpa gejolak. "Bagi pemilik usaha, sekiranya tidak mengindahkan akan SE tersebut. Secara bertahap akan kita peringatkan kembali. "Terakhir, sanksi pencabutan izin akan kita berlakukan berdasarkan instruksi dari Kepala daerah, agar menindaklanjuti secara BAP," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News