KOTA MALANG, BANGSAONLINE com - Tim Gabungan KPPBC tipe Madya Malang, Kodim 0833, Polres Malang Kota, POM AD, dan Bakesbangpol berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras). Ribuan botol miras itu diamankan dari dua tempat, yakni wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang, dalam Operasi Ramadhan yang digelar Rabu (29/05) malam.
Priyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di rumah Miskan, Jalan Pisang Agung, Kecamatan Candi. Penggerebekan di lokasi pertama ini berlangsung alot, karena Miskan sempat berupaya mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan di warungnya di Jalan Dieng Atas.
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
"Miskan mengatakan kalau mirasnya yang disimpan di gudang sudah dijual ke orang lain. Saat tim kami hendak mengecek rumahnya yang ada di Jalan Pisang Agung nomor 12, Miskan berkelit bahwa ia sudah tidak menyimpan miras lagi selain di warung tersebut," kata Priyadi.
"Tim kami pun tidak percaya begitu saja atas pengakuan Miskan tersebut. Selanjutnya sebagian tim gabungan meluncur ke rumah yang ada di Jalan Pisang Agung dengan didampingi Ketua RT 4 RW 8 Nur Hariadi. Akhirnya tim kami berhasil membongkar dan mengamankan ribuan botol miras dari rumah lama tersebut. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai golongan A, B, serta C dari berbagai merk," lanjutnya.
Selain mengamankan ribuan botol miras di wilayah Kecamatan Sukun, tim gabungan juga berhasil mengamankan ratusan botol miras di toko Surya milik DS di Jalan Wisnu Wardhana (Velodrom). "Dua titik peredaran miras itu, ditengarai kuat tidak dilengkapi perizinannya," sambungnya.
Baca Juga: Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat
Priyadi menambahkan, operasi gabungan ramadhan ini menindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Malang mengenai penertiban kafe dan peredaran miras, panti pijat, dan karaoke. "Selama bulan suci Ramadhan diminta menutup kegiatannya dalam rangka menghormati dan menghargai bulan ramadhan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC tipe Madya Malang Arif Hartono menyampaikan, bahwa pengedar miras berinisial Miskan ini dulunya juga pernah ditahan selama setahun tiga bulan dalam kasus yang sama, yakni mengedarkan miras putihan (cukrik).
"Miskan ini merupakan pemain lama, sepertinya tidak jera kendati usai dilakukan penahanan. Terbukti, ribuan botol miras diketemukan di gudang penyimpanan yakni rumah lama," jelas Arif.
Baca Juga: Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang
"Kami (bea cukai) akan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk memastikan langkah hukumnya. Apakah terkena denda progresif atau sanksi lainnya." tambahnya.
Ketua RT 4 RW 8 Kelurahan Pisang Candi Nur Hariadi (60) membenarkan, jika rumah Miskan ini kerap ada penurunan barang dari sebuah mobil box besar. "Perihal peredaran miras, kami tidak banyak tahu. Kami baru tahu ternyata penurunan karton itu berisi miras," ucap Nur Hariadi.
Sementara saat BANGSAONLINE.com melakukan penelusuran ke Jalan Simpang Mega Mendung nomor 35D RT 04 RW 01, Kelurahan Pisang Candi Sukun Kota Malang, didapati informasi bahwa pemilik rumah tersebut mamang atas nama Miskan.
Baca Juga: Warga Perum Green Sulfat Residence Malang Edarkan Arak Jawa dari Tuban
Begitu juga saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Miskan mengakui pihaknya berjualan miras tanpa izin. Ia mengatakan jualan miras karena tidak memiliki kerjaan lain. Sedangkan menurut pengakuannya, untung dari berjualan miras lumayan.
"Saya kapok mas jika sudah seperti ini, gak akan jualan lagi wis. Apalagi saya pernah ditahan pada tahun 2018, selama 1,3 tahun," akui Miskan.
Saat disinggung rumah mewah di Jalan Pisang Agung nomor 12 yang memiliki mini bar di dalamnya, Miskan menjawab bahwa rumah itu merupakan warisan dari orang tua istrinya. "Mini bar itu buat santai acara keluarga saja," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Malang Berlakukan Moratorium Perizinan Minol
Di sisi lain, pemilik toko Surya di kawasan Velodrom yakni Dedik Setiawan (36), warga Madyopuro, juga mengakui berlum mengantongi izin untuk berjualan miras. Ketika ditanyai berapa lama jualan miras, jawab Dedik, "Maaf baru setahunan," jawabnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News