Tolak Kebijakan BPJS Lantaran Dianggap Merugikan Pasien dan RSUD, Dewan Minta Kearifan Lokal

Sebaliknya, tambah ia, kebijakan tersebut sangat menguntungkan RS tipe C dan D. Sebab, katanya, mereka menjadi RS rujukan pertama dari fasilitas kesehatan di tingkat dasar seperti Puskesmas. "Kebijakan itu menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain. Padahal standar SDM dan alat kesehatan tentu jauh berbeda," sindirnya.

Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi. Menurut ia, kebijakan penentuan RS oleh BPJS juga akan merugikan pasien peserta BPJS.

"Pasien itu kan klien, mereka bayar. mereka berhak menentukan RS-nya bukan sebaliknya diatur-atur gitu. Dan bagi warga Kota, mereka tercover dalam pelayanan total coverage yang mana tanggungan mereka dibayar lunas sehingga jangan dirugikan dengan kebijakan ini," tambahnya.

Menurut politikus Golkar ini, penentuan RS itu akan menimbulkan persoalan baru. "Jika pasien dengan riwayat rekam medik tertentu maka harus menjalani perawatan di RS lama. Kalau dia menjalani kontrol di RS tipe B apa harus dipaksa untuk berobat ke tipe C dan D yang belum tentu RS tersebut memiliki SDM dokter seperti yang dimaksud," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: