Kelompok Usia 18 Tahun ke atas Banyak Tak Miliki Akta Kelahiran

Kelompok Usia 18 Tahun ke atas Banyak Tak Miliki Akta Kelahiran Ilustrasi akta kelahiran.

PACITAN, BANGSAONLINE.Com - Capaian pelayanan di Dispendukcapil mungkin masih perlu ditingkatkan. Khususnya bagi masyarakat kelompok umur 18 tahun ke atas. Namun hal tersebut berbeda dengan kelompok usia 0-18 tahun. Hampir keseluruhan penduduk pada kelompok usia tersebut sudah memiliki akte kelahiran.

Kepala Dispendukcapil , Supardianto membenarkan masih rendahnya capaian kepemilikan bagi warga masyarakat kelompok usia 18 tahun ke atas. Sampai saat ini baru sekitar 56 persen. Terutama masyarakat berusia 50 tahun ke atas banyak yang belum memiliki .

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Kalau kelompok usia 0-18 tahun hampir 99 persen lebih telah memiliki akta kelahiran," ujarnya, Kamis (1/11).

Mantan Kasatpol PP ini menjelaskan, masyarakat pada kelompok usia 18 tahun ke atas memang cenderung mengabaikan pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan. Bukan hanya , namun diduga juga adminduk lainnya. "Kita berupaya semaksimal mungkin, agar semua warga masyarakat di bisa memiliki administrasi kependudukan secara komplit," tandasnya.(yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO