PACITAN, BANGSAONLINE.Com - Capaian pelayanan akta kelahiran di Dispendukcapil Pacitan mungkin masih perlu ditingkatkan. Khususnya bagi masyarakat kelompok umur 18 tahun ke atas. Namun hal tersebut berbeda dengan kelompok usia 0-18 tahun. Hampir keseluruhan penduduk pada kelompok usia tersebut sudah memiliki akte kelahiran.
Kepala Dispendukcapil Pacitan, Supardianto membenarkan masih rendahnya capaian kepemilikan akta kelahiran bagi warga masyarakat kelompok usia 18 tahun ke atas. Sampai saat ini baru sekitar 56 persen. Terutama masyarakat berusia 50 tahun ke atas banyak yang belum memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Kalau kelompok usia 0-18 tahun hampir 99 persen lebih telah memiliki akta kelahiran," ujarnya, Kamis (1/11).
Mantan Kasatpol PP ini menjelaskan, masyarakat pada kelompok usia 18 tahun ke atas memang cenderung mengabaikan pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan. Bukan hanya akta kelahiran, namun diduga juga adminduk lainnya. "Kita berupaya semaksimal mungkin, agar semua warga masyarakat di Pacitan bisa memiliki administrasi kependudukan secara komplit," tandasnya.(yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News