BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dadang Dwi Setiawan (50), pria asal Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar. Pria yang pernah menjadi guru honorer ini terbukti melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen pegawai PT KAI melalui media sosial.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, pelaku melakukan penipuan melalui media sosial Facebook dengan nama akun "Dadang Dwi Setiawan". Postingan tentang rekrutmen pegawai PT KAI itu dibagikan ke grup Facebook "Bocah Blitar".
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Untuk menarik korban, pelaku bermodus membuka akun Facebook dan memasang iklan lowongan pekerjaan rekrutmen pegawai PT KAI melalui grup Facebook Bocah Blitar," ungkap AKBP Anissullah M Ridha, Senin (19/11/2018).
Dalam unggahannya, pelaku juga menyertakan nomor telepon untuk dihubungi calon korban. Setelah ada calon korban yang menelepon, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar lolos seleksi penerimaan pegawai PT KAI.
Di Kabupaten Blitar ada empat korban penipuan yang dilakukan pelaku. Dari empat korban ini, salah satu di antaranya berhasil membongkar kedok pelaku. Ia merasa curiga dengan pola rekrutmen yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Kecurigaan ini muncul saat korban melihat postingan pelaku di Facebook berisikan jasa pasang susuk atau penglarisan. Selain itu, korban juga merasa curiga karena tak kunjung mendapat panggilan dari PT KAI, meski sudah menyerahkan syarat fotocopy KK, KTP, dan Ijazah oleh terlapor. Korban juga telah mentransfer uang senilai Rp 23,5 juta.
"Korban awalnya berkomunikasi terkait lowongan pekerjaan dengan pelaku melalui WhatsApp. Kemudian korban diminta menyerahkan persyaratan dan mentransfer sejumlah uang. Namun korban tak kunjung mendapat panggilan dari PT KAI. Bahkan nomer telepon dan akun Facebook korban justru diblokir oleh pelaku," imbuhnya.
Pelaku dibawa ke kantor polisi oleh korban setelah korban berhasil mengungkap kedok pelaku dengan berpura-pura memesan susuk atau penglarisan. Setelah itu, korban mengajak pelaku bertemu di Terminal Patria Kota Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kemudian korban menanyakan kebenaran rekrutmen pegawai PT KAI. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama saat rekrutmen CPNS tahun 2014. Korbannya adalah sejumlah orang di Kabupaten Ngawi.
"Menurut keterangan pelaku, sebelum di Blitar pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Ngawi. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi terkait hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News