LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Usai dilakukan pemeriksaan di Polres Lamongan, ER dan MSA terduga pelaku perusakan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran Lamongan, akhirnya dikirim ke Polda Jatim untuk dilakukan pendalaman Densus 88 karena mereka diduga terlibat jaringan kelompok teroris.
“Perkembangan terkini dari penangkapan dua orang ER dan MSA pelaku yang diduga melakukan perusakan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran, hari ini dari sesuai hasil kordinasi dan pendalaman pemeriksaan, mereka diduga terlibat jaringan kelompok teroris,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (21/11).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dijelaskan Feby, sesuai kordinasi Kapolda dan Densus 88, mereka dilimpahkan ke Densus 88 untuk penanganan lebih lanjut. “Sesuai rencana meraka dibawa dulu ke Polda Jatim, kemudian dilakukan pendalaman oleh Densus 88 Mabes Polri,” jelasnya.
Seperti diketahui, jajaran Polres Lamongan terpaksa meringkus dua pria berinisial ER dan MSA karena mereka berdua diduga melakukan serangan terhadap Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran. ER sendiri merupakan pecatan polisi karena terlibat kasus beberapa waktu lalu di Sidoarjo.
ER sendiri merupakan warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang mengontrak rumah di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong kabupaten Lamongan. Sedangkan MSA adalah warga Desa Sedayulawas Kecamatan Paciran Lamongan.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
“Informasinya ER merupakan mantan anggota polisi yang terlibat dalam suatu kasus dan sudah menjalani hukuman di Lapas,” kata Feby, Selasa (20/11).
Dugaan pelemparan Pos Polisi di wilayah Kecamatan Paciran tersebut terjadi saat Pos dijaga Bripka Andreas Dwi Anggoro yang kemudian dilakukan pengejaran mengarah ke barat ke arah Tuban.
“Pada saat pengejaran pelaku yang berboncengan melakukan penyerangan dengan menggunakan ketapel kelereng sehingga mengenai mata kanan Bripka Andreas Dwi Anggoro. Akhirnya saat di Dusun Bongris Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, Bripka Andreas Dwi Anggoro menabrakan sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang dikendarai ER dan MSA,” pungkas Feby. (qom/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News