TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban memusnahkan ribuan pil terlarang hasil dari sitaan di ruang lantai 2 Kejari setempat, Kamis (22/11).
Selain ribuan pil dobel koplo, juga ada puluhan gram sabu turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang berhasil disita dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Andhisurya Perdana mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini juga disaksikan sejumlah perwakilan dari Polres Tuban, Pengadilan Negeri (PN), BNNK, dan Dinas Kesehatan setempat. Sementara BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan berbagai kasus kejahatan selama Desember 2017 hingga tanggal 22 Oktober 2018 ini.
"Hari ini sebanyak 7,970 pil karnopen, sabu 20,41 gram, pil dobel L 6,618, dan obat yang bertulisan huruf Y sebanyak 1.941 butir telah kita musnahkan," bebernya.
Sedangkan untuk kasus sabu sebanyak 2 kilogram yang sempat diungkap, pemusnahannya dilakukan oleh Polda Jatim. "Sedangkan, untuk sisanya masih dijadikan barang bukti dalam persidangan," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News