2018, Kasus Pernikahan Anak di Bojonegoro Naik

2018, Kasus Pernikahan Anak di Bojonegoro Naik Ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten , Jawa Timur, cenderung meningkat dalam kurun waktu setahun ini. Ada peningkatan sekitar dua persen dibanding tahun 2017 lalu.

"Data perkawinan anak di bawah umur tahun 2017 sebesar 11,8 persen, sedangkan hingga November 2018 sebesar 13,55 persen," kata Kepala Dinas P3A KB Adie Witjaksono, Minggu (9/12/18).

Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah

Adie mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten bergerak bersama untuk mengampanyekan stop pernikahan anak.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 tahun 2016, tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak.

Menurut Adie, selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama , serta stakeholder lainnya untuk bersama mengkampanyekan stop pernikahan anak di bawah umur.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza

"Kita sudah bersinergi dan terus mengampanyekan stop penikahan anak," kata Adi menambahkan.

Namun demikian, lanjut dia, peran orang tua dalam rangka mencegah pernikahan anak sangatlah diperlukan. Orang tua yang paling berpengaruh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk melangsungkan pernikahan.

Sehingga dia berharap kepada para orang tua harus diberikan pemahaman agar bisa mengetahui hak-hak anak, salah satunya adalah hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan

"Karena terkadang justru orang tua yang berkeinginan menikahkan anaknya. Jika ada anak yang menghendaki menikah di usia remaja, orang tua harus dapat mencegah," katanya.

Adie juga berpesan agar anak-anak menghindari terjadinya married by accident (MBA) atau menikah karena sudah hamil terlebih dahulu akibat melakukan hubungan seksual di luar nikah (pranikah) atau seks bebas. Kemudian menjauhi narkoba, dan menghindari menjadi anak jalanan atau lebih populer disebut komunitas anak punk.

"Peran orang tua sangat dominan untuk mencegah perkawinan anak, termasuk menjauhkan anak dari kekerasan," tuturnya. (nur/rev)

Baca Juga: Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO