SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan tali asih kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal tersebut dikarenakan peran TKSK sangat besar dan selalu dilibatkan dalam seluruh program yang dilakukan pemerintah, terutama program dari Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinsos Jatim, Sukesi mengatakan, selain pemberian akses dan stimulasi dengan cara memfasilitasi apa yang mereka butuhkan, tahun ini pihaknya juga memberikan tambahan tali asih dari APBD sebesar Rp 100 ribu. “Tahun depan insyaallah bertambah menjadi Rp 500 ribu dan Rp 1 juta,” ungkapnya saat membuka apel siaga yang diikuti TKSK dari seluruh kabupaten/kota di Jatim, Selasa (11/12).
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Harap DPD Gerkatin Jadi Jembatan Pemenuhan Kebutuhan Kaum Tuna Rungu
Kenaikan sejumlah Rp 1 juta tersebut, lanjut Kesi, panggilan akrab Sukesi mengatakan, sebagai uang muka sepeda motor. "Uang muka per TKSK Rp 1 juta untuk memudahkan kinerjanya di lapangan,” ungkap dia.
Dia berharap TKSK dapat eksis baik kinerja maupun operasional di lapangan. “Ini harus ditunjukkan. Adanya kompensasi ini berarti mereka harus memberikan sesuatu yang lebih dari pada sebelumnya,” jelasnya. Kesi menyampaikan, akan mengevaluasi TKSK tahun ini dan ke depan, akan melakukan rekrutmen TKSK yang mengundurkan diri.
“Tentu rekrutmen ini ada mekanismenya. Prosesnya, harus diseleksi sehingga kinerja dari TKSK benar-benar sesuai espektasi pembina TKSK Jatim. Kami berharap rekrutmen ini benar-benar menghasilkan sesuatu yang punya kapasitas, punya kompetensi, yang punya loyalitas terhadap tugas-tugas mereka,” bebernya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang
Tahun depan, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas SDM TKSK melalui pelatihan dasar dan khusus dari Dinsos provinsi, kabupaten/kota maupun pihak lain serta magang dan studi banding. “Selain itu, kami juga akan meningkatkan kemampuan profesionalitas TKSK melalui peningkatan intensitas komunikasi untuk membicarakan persoalan tugas maupun pribadi. Serta memberikan kewenangan tertentu dalam pelaksanaan tugas tertentu. Misalnya tugas dan kewenangan sebagai koordinator pembebasan psikotik, korban pasung dan lainnya,” urainya. (mid/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News