SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sudah puluhan pengendara mobil terjerat oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, mengenai larangan parkir sembarangan. Setiap harinya, puluhan mobil digembok oleh petugas Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat mengatakan hal ini lewat telepon genggam.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Irvan menjelaskan bahwa masih banyak pengguna kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda 4 yang parkir di sembarang tempat. Kendaraan-kendaraan itu parkir di kawasan yang sudah ditandai rambu larangan parkir.
"Kita memberikan rambu larangan, tentu melalui banyak pertimbangan. Terutama daerah ini pasti padat kendaraan. Jika digunakan parkir, pasti mengganggu pengguna kendaraan lain, otomatis pasti terjadi kemacetan. Tetapi masih banyak pengguna kendaraan roda 4 melanggar perda , sehingga kami terpaksa bertindak tegas dan dilakukan penggembokan," terang Irvan.
"Seperti hari Minggu kemarin, di Jl Pandegiling, kita melihat mobil yang parkir di bawah rambu larangan, kita juga menggembok mobil itu. Dan pemiliknya sudah mentransfer denda sebesar Ro 500 ribu. Kemudian, gembok kita buka," sambung Irvan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Irvan menambahkan, setiap hari petugas Dishub melakukan ronda keliling kota, melihat, dan meninjau kawasan padat kendaraan, membantu melancarkan arus lalin agar para pengendara bisa melakukan aktivitas dengan lancar. Setiap hari puluhan mobil yang melanggar perda masih banyak dijumpai di sepanjang jalan. Bahkan Selasa (11/12) juga dijumpai beberapa mobil yang parkir sembarangan di bawah rambu larangan, di sepanjang jalan Dharmahusada, terpaksa dilakukan penggembokan. (yul/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News