Fasad eks Toko Nam yang berada di sekitar Jalan Embong Malang. Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan pembongkaran bangunan fasad eks Toko Nam yang berada di sekitar Jalan Embong Malang. Tujuan pembongkaran tersebut adalah untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bangunan tersebut akan dibongkar karena kondisi bangunannya sudah tidak lagi kuat, selain itu juga mengganggu pejalan kaki karena letaknya di pedestrian. Selain itu, juga membuat estetika kota kurang sedap dipandang.
“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Wali Kota Eri, pada Sabtu (18/4/2026).
Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu mengungkapkan, sebelumnya fasad bangunan eks Toko Nam itu sempat dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya. Akan tetapi, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, ternyata bangunan itu bukan termasuk cagar budaya.
Meski demikian, Cak Eri menyebutkan, bahwa memang dulunya lokasi tempat berdirinya Toko Nam itu menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan penyerangan terhadap penjajah. “Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” sebutnya.
Cak Eri menyampaikan, meskipun dilakukan pembongkaran, Pemkot Surabaya berencana akan memberi penanda di titik eks bangunan Toko Nam, sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Kota Pahlawan. “Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya.
Sementara itu, Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Purnawan Basundoro mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya pernah menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. Seiring berjalannya waktu, Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks pertokoan Tunjungan Plaza pada rentang tahun 1998-1999.
“Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




