Pemkab Kediri Batalkan Pelantikan Kades Serentak

Pemkab Kediri Batalkan Pelantikan Kades Serentak

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akhirnya memberikan penjelasan penjelasan terkait alasan penundaan pelantikan serentak kepala desa (kades) terpilih. Jadwal semula diagendakan 12 Desember 2018, namun ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan menjelaskan, pelantikan serentak kepala desa terpilih, sesuai Perbup no 28/2016 paling lambat 30 hari setelah SK diterbitkan. Merujuk pada hal tersebut, mengingat SK Bupati Kediri diterbitkan 29 November 2018, maka batas akhir pelantikan kepala desa terpilih adalah 29 Desember 2018. 

Baca Juga: Tanggulangi Banjir di Banyakan dan Grogol, DPUPR Kabupaten Kediri Normalisasi Sungai

"Mengenai jadwal yang sebelumnya disusun, tanggal 12 Desember adalah jadwal sementara untuk pelantikan serentak kepala desa terpilih," jelas Krisna Setiawan, Rabu (12/12). Sehingga, pelaksanaan pelantikan kepala desa akan disesuaikan dan akan ada pemberitahuan lebih lanjut terkait kepastian waktu pelaksanaan pelantikan serentak kepala desa terpilih.

Sementara salah satu kepala desa terpilih mengungkapkan pemberitahuan penundaan pelantikan sangat mendadak. “Pemberitahuan penundaan dilakukan mendadak satu hari menjelang hari H. Sehingga acara tasyakuran juga mendadak dibatalkan,” ungkap salah satu kepala desa terpilih yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO