Pemkab Kediri dan DPRD Sepakati Penataan Ulang Perangkat Daerah

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri bersama dewan menyepakati rencana penataan ulang sejumlah perangkat daerah untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif, efisien, dan proporsional sesuai kebutuhan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penandatanganan Raperda dilakukan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi, Selasa (11/8/2026). 

“Jadi OPD dirampingkan, disederhanakan tetapi efisien, transparan dan proporsional,” kata Dhito.

Penataan ini sekaligus mengurangi kekosongan jabatan kepala perangkat daerah yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).

“Dalam perangkat daerah itu masih ada jabatan yang diisi Plt, dan ini akan kita selesaikan,” ucap Bupati Kediri.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai dasar penataan telah selesai disusun dan menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Penataan rencananya menyasar kelembagaan yang membidangi urusan pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.

Dhito memastikan akan ada perangkat daerah baru, meski belum menyebutkan jumlah kelembagaan yang akan dibentuk. Ia mengatakan, “(OPD baru) ada.” 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menekankan agar jabatan kepala dinas diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

“Pembentukan OPD yang baru ini harapan kami OPD yang memegang itu sesuai dengan bidang dan keahliannya,” ujarnya. (uji/mar)