Mahasiswa Unnes Wajib ‘Laporkan’ Akun Medsos

Mahasiswa Unnes Wajib ‘Laporkan’ Akun Medsos Gerbang utama Unnes. foto: tim

SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Pendataan akun media sosial diwajibkan bagi civitas akademi di Universitas Negeri Semarang (Unnes). Hal ini terkait Instruksi Rektor Unnes Nomor 3630/UN37/TU/2018 tentang Pencegahan Radikalisme. Instruksi Rektor ini didasarkan pada instruksi Kemenristek-Dikti.

Salah satu point dalam kebijakan, berisi tentang pendataan akun media sosial bagi seluruh civitas akademi Unnes. Tujuan pendataan akun media sosial, setiap dosen maupun pejabat di tingkatan program studi, fakultas, hingga universitas dapat melakukan pemantauan mengenai sistem akademik Unnes.

Baca Juga: Mahasiswa Jurusan Pendidikan Seni Tari Unnes Gelar Kemilau Tari Jawa Tengah

Kebijakan ini dibenarkan Lintang Hakim Nugraha selaku Staf Humas Universitas Negeri Semarang. “Tujuan dari kebijakan ini untuk menyebar informasi pada civitas akademika seperti dosen, mahasiswa, dan petugas tenaga kependidikan. Informasi untuk tendik seperti informasi keuangan, surat tugas, dll. Untuk mahasiswa informasi ini berupa jadwal kuliah, jadwal UAS, serta kalender akademik. Kemudian untuk dosen seperti jadwal mengajar, penelitian, dll,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).

“Jenis media sosial yang digunakan yaitu telegram. Karena fitur telegram dapat menyebarkan informasi ke ribuan akun, sedangkan WhatsApp belum bisa. Selain itu, telegram juga tidak berbayar jika dibanding dengan sms,” tambahnya.

Instruksi sudah berjalan selama enam bulan dari ditetapkannya mulai 26 Juni 2018. Sebelumnya instruksi ini telah disepakati oleh rektor Unnes dan jajarannya pasca rapat Koordinasi yang digelar di kantor Kemenrisdikti pada 25 Juni 2018 lalu.

Baca Juga: Tim KKN Unnes Sosialisasikan Manfaat Bank Sampah di Desa Sidomulyo

Namun, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEMKM) bidang Kaderisasi Mahasiswa Sri Hidayah (21) menilai kebijakan kurang efektif mengingat jumlah mahasiswa Unnes terlampau banyak. “Menyebabkan ketidakefektifan jika harus memantau akun mahasiswa satu per satu,” tuturnya.

Disisi lain, Nugroho (19) mahasiswa Teknologi Pendidikan Unnes menuturkan pernyataan yang berbeda mengenai pendataan akun medsos ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat baik melihat dari tujuan dari kebijakan itu sendiri. “Sebagai mahasiswa, saya rasa kebijakan ini sangat penting dan bermanfaat. Karena hanya perlu mengetik kata kunci di telegram, saya dapat melihat jadwal kuliah, kalender akademik, maupun hal lainnya terkait perkuliahan dengan mudah. Untuk itu saya sangat mendukung atas kebijakan ini.”

Baca Juga: KKN di Desa Pateken, Mahasiswa Unnes Beri Pelatihan Ibu-ibu PKK

Di sini, pemantau mesdos mahasiswa.

.

Baca Juga: Stasiun Tawang Semarang, Saksi Sejarah Perkerataapian Indonesia

Kontributor:

Alwi Tiopan Napade Harahap

Baca Juga: Hadirkan Zona Integritas, Unnes Menuju Kampus PTN Badan Hukum

Dian Choirunisa

(Mahasiswa Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang)

Sumber: -

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO