Pengerjaan Molor, DPUTR Gresik Denda Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun

Pengerjaan Molor, DPUTR Gresik Denda Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun Proyek revitalisasi Alun-alun Gresik. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Anugerah Konstruksi Indonesia (AKI) selaku pelaksana proyek revitalisasi Alun-alun Gresik tahap II. Sanksi tersebut diberikan setelah PT AKI tak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu hingga deadline 12 Desember lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala DPUTR Gresik Ir. Gunawan Setijadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/12/2018). "Sanksi ini lantaran pelaksana tak mampu membuktikan hasil rapat pembuktian atau show couse meeting (SCM) tahap tiga. Kami kenakan denda 1 per 1.000 dari nilai proyek atau kisaran Rp 7,2 juta per hari," paparnya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sesuai kontrak, diungkapkan Gunawan, proyek revitalisasi Alun-alun Gresik dimulai pengerjaan pada 18 Mei dan berakhir pada 16 November 2018. "Namun, pelaksana tak mampu merampungkan dikarenakan ada sejumlah pekerjaan tambahan. Kami akhirnya memberikan addendum (perpanjangan) hingga 12 Desember. Namun, lagi-lagi pelaksana gagal merampungkan pekerjaan," urainya.

"Terhitung mulai 12-26 Desember, pelaksana harus bayar denda 1 per 1.000," ujarnya.

Gunawan menegaskan bahwa proyek revitalisasi Alun-alun Gresik tahap II harus rampung pada 26 Desember mendatang. Sebab, tahun depan masih ada proyek tahap III dengan anggaran Rp 2 miliar di APBD 2019. "Itu anggaran tambahan untuk finishing," pungkasnya. 

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Terkait hal ini, Sholihin, Konsultan Pengawas proyek dari PT. Kusuma Bangun Karya kepada BANGSAONLINE.com membenarkan bahwa proyek revitalisasi Alun-alun dikenakan denda lantaran pengerjaannya molor dari deadline.

Sekadar informasi, proyek revitalisasi dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pada APBD tahun 2017 dengan pagu anggaran hasil lelang dikerjakan oleh PT. Cipta Prima Selaras dengan dana Rp 10 miliar. Kemudian, tahap II proyek dimenangkan oleh PT. AKI dengan pagu anggaran APBD 2018 hasil lelang Rp 7,5 miliar. Dan, tahap tiga untuk finishing pada APBD 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO