SAMPANG (bangsaonline)
Kepala Lurah Banyuanyar, Ahmad mengaku tidak tahu rumahnya yang ditempati kantor sementara di Jl Mutiara, disetujui sebagai sewa kantor kelurahan banyuanyar.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Sejauh ini dia belum menerima informasi dari kecamatan, bahkan dia mengaku ragu rumah yang ditempati apakah ada akad sewa atau tidak.
Ahmad ketika ditemui di kantor sementaranya mengatakan, tidak tahu rumahnya disetujui atau tidak, yang diusulkan sebagai sewa kantor kelurahan sementara. "Saya belum menerima anggaran sewa, dan ini bukan rumah saya tapi rumah anak angkat saya," dalihnya.
"Awalnya mimang saya ragu apakah akan ada sewa atau tidak, dan kalauini dapat sewa ya Alhamdulillah, tapi kalau tidak, saya hanya rugi bayar listrik," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Sebelumnya, Camat Sampang Suryanto melalui stafnya mengatakan pengajuan sewa tempat sementara dari lurah sebesar Rp 32 juta, akan tetapi setelah di reka-reka berdasarkan hitungan team kecamatan, jumlah ini terlalu besar, sehingga jumlah sewa tersebut turun menjadi Rp 26 juta selama 7 bulan, dan disepakati anggota dewan. Dalam penggunaan anggaran tersebut apabila masih tersisa dikembalikan ke kas daerah (Kasda)
"Pengajuan dari lurah itu sebesar Rp 32 juta, dan setelah di reka-reka oleh team dengan hasil verifikasi muncul Rp 26 juta," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News