Memainkan Subsidi Leasing, Pemilik Diler dan Sales Bisa Dipidana

Memainkan Subsidi Leasing, Pemilik Diler dan Sales Bisa Dipidana Sales dalam memberikan penjelasan kepada konsumen harus benar-benar terbuka. Foto: Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ini perhatian bagi para pelaku usaha. Terutama diler-diler mobil atau sepeda motor agar saling jujur dan terbuka saat hendak melakukan prospekting kepada calon konsumen. Khususnya bagi mereka yang hendak membeli kendaraan bermotor secara kredit yang melibatkan lembaga penyelenggara leasing.

Sebab, tak sedikit para sales yang ditengarai kuat tidak terbuka dan memainkan dana subsidi. Padahal list angsuran yang mereka tawarkan, konon masih bisa dilakukan negosiasi dengan konsumen lantaran ada subsidi melekat.

Baca Juga: Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak

"Ini yang harus diperhatikan oleh owner dan staf sebuah diler. Jangan sampai mereka tidak terbuka atau sengaja memainkan dana subsidi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ini bisa dipidanakan sesuai amanah UU 8 Nomor 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Ketua LBH Cinta Keadilan Semesta (CKS) Pacitan Badrul Amali, Kamis (20/12).

Pengacara yang pernah menahkodai Lembaga Perlindungan Konsumen Pacitan (LPKP) ini menegaskan, agar masyarakat lebih selektif sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan bermotor dengan sistem leasing.

"Tanyakan program yang sebenarnya dan berapa subsidi yang diberikan. Begitu pun bagi penjual dan staf atau sales agar menginformasikan yang sebenar-benarnya dan detil dalam memberikan penjelasan. Jangan sampai penjual atau sales memainkan program dengan main kucing-kucingan soal dana subsidi. Ini bisa dipidanakan," bebernya.

Baca Juga: Perluas Pasar, Piaggio Gandeng Smart Mulia Abadi

Badrul berharap, masyarakat tidak takut atau segan untuk menyampaikan persoalan ke lembaga bantuan hukum atas perilaku oknum leasing atau sales dari sebuah diler kendaraan yang mungkin sengaja memainkan program.

"Akan kami tindak lanjuti sebagaimana tata aturan yang ada. Yang jelas kami tegaskan sekali lagi, jangan bermain-main soal dana subsidi atas penyelenggaraan leasing. Sanksinya jelas pidana," pesan Badrul. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO