Dealer UMC Suzuki Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH, tempat konsumen membeli mobil. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ny. Yayu, salah seorang konsumen mobil di dealer UMC Suzuki Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, melakukan protes. Sebab, dia merasa dikibuli oleh sales dealer tersebut saat membeli mobil Ertiga GX A/T.
Pasalnya, surat kendaraan yang dibelinya beberapa bulan yang lalu tak kunjung keluar. Saat ditanyakan ke salesnya, korban merasa dipingpong. Dia malah disuruh bertanya ke bagian sales head.
BACA JUGA:
- Plt Bupati Gresik Terima Kunjungan Kepala DPMPTSP Jatim dan Perwakilan Bank Indonesia
- PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
- Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
- Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
"Saya suruh anak saya untuk tanya ke dealer soal STNK yang tidak keluar. Tapi setelah nemui sales headnya, ternyata STNK tidak bisa keluar kalau belum bayar biaya tambahan BBN (Bea Balik Nama)," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/3).
Ia kemudian mengungkapkan, mengambil mobil melalui sales bernama Dikan Ardianto. Menurutnya, sang sales saat itu memberi iming-iming kalau pembelian sudah bebas biaya tambahan BBN sebesar Rp 4,8 juta.
"Saya makin kaget lagi saat mendengar kabar salesnya yang bernama Dikan Ardianto sudah resign. Sementara pihak managemen dealer UMC Suzuki Gresik terkesan lepas tangan," ungkapnya.
Berharap surat kendaraan keluar, Ny Yayu kemudian rela mengeluarkan uang Rp 1,6 juta dari total tambahan biaya BBN melalui anaknya yang sejak awal mengurus pembelian unit mobil.
"Karena transaksi pembayaran saya legal di dealer tersebut dan mereka lalai mengawasi kinerja anak buahnya, maka saya meminta pertanggungjawaban kepala cabang dan sales headnya. Tapi nyatanya malah berbelit-belit," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




