Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif memberikan cenderamata kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Dyah Wahyu Ermawati. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif, menerima kunjungan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).
Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dalam High Level Meeting Investasi Jawa Timur yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan demi meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan investasi.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Dalam sambutannya, Alif menyampaikan berbagai keunggulan yang dimiliki Gresik sebagai salah satu kawasan industri strategis di Jawa Timur.
"Kabupaten Gresik memiliki kawasan industri besar yang terintegrasi, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Kawasan Industri Maspion, dan Kawasan Industri Gresik. Kami juga memiliki garis pantai yang panjang dan ombak yang tenang, sangat cocok untuk pengembangan wilayah pelabuhan," ujarnya.
Ia menyatakan, saat ini terdapat lima investment project ready to offer (IPRO) yang siap ditawarkan kepada para investor. Antara lain industri pengolahan logam tembaga, industri alat dan mesin pertanian, industri hilirisasi timah, dan unit pengolahan ikan (UPI) bernilai tambah.
"Kami berkomitmen penuh menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Gresik. Investasi adalah kunci pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya.
Alif juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik sangat terbuka bagi para investor. Penyederhanaan proses perizinan melalui layanan OSS dan mal pelayanan publik terus dioptimalkan, disertai insentif serta pendampingan hukum bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




