LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gugatan perkara perdata no: 40/pdt. G/2021/PN.LMG yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri PN) Lamongan, tanggal 28 Desember 2021 itu kandas.
Hal itu diketahui setelah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para penggugat tersebut sudah melalui proses panjang persidangan selama 4 bulan berjalan dengan PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Kemudian, Bambang Roebiyanto, S.E selaku Kepala Cabang Dealer Honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III, sedangkan Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.
Dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditafsir sebesar Rp1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak, Rabu (27/3/2022).
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Salah satu penasihat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Muchammad Ja'far Shodiq, S.H., M.H mengaku sangat menyesalkan terkait putusan gugatan itu NO (tidak diterima).
"Kami akan mempertimbangkannya. Akankah kita banding atau kita ajukan baru lagi," katanya sembari menambahkan jika pihaknya juga mempertimbangkan juga rencana akan mengadukan ke komisi perlindungan konsumen dan ke Polda Jatim.
Sementara, Moch, Badrul, H, S.H usai sidang pembacaan putusan, menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Dari analisa hukum mulai awal terkait konstruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas. “Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kuitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi,” terang Badrul.
Kemudian ditambah lagi dengan poin-poin atau dalil-dalil gugatan kabur, di mana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.
“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan tersebut, itu sudah dianggap sangat adil.
“Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” kata Badrul.
Di samping itu, Bambang Roebiyanto selaku Kepala Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan, mengaku bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim.
Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
“Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeser pun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya.
Bambang mengimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayaran dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.
“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di dealer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.
Baca Juga: Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sekedar diketahui, lantaran perkara pidananya sudah berproses hukum hingga Sugi Bowo dinyatakan bersalah dan saat ini menjadi terpidana, maka sebanyak 15 konsumen CV. Eka Karunia Motor melalui LBH Ansor meminta pertanggungjawaban pengganti (asas vicarious liability) kepada pihak tergugat dan turut tergugat. (qom/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News