BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Perayaan Tahun Baru 2019 yang tinggal beberapa hari disikapi Satuan Lalulintas Polres Bojonegoro dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dilaksanakan setiap hari dengan sistem hunting keliling jalan raya.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
"Penindakan ini kita lakukan karena knalpot brong cukup meresahkan masyarakat, akibat polusi maupun suara yang dihasilkan," terang Kasatlantas Rabu, (26/12/18).
Jajarannya juga sudah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spek pabrik. Sosialisasi dilakukan kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
"Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berjalan kondusif," ujarnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Apabila masih ada masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong, dia menegaskan akan ditindak dengan tilang. Selain itu, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru.
"Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan spekteknya," pungkas Kasatlantas.
Hingga Rabu, (26/12) sudah ada ratusan sepeda motor yang ditindak akibat menggunakan knalpot brong. Ratusan motor saat ini diamankan di halaman Satlantas Polres Bojonegoro. (nur/rev)
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News