GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah proyek Pemkab Gresik yang tak tuntas hingga tutup tahun 2018 menjadi catatan tersendiri bagi DPRD setempat. Komisi III tengah mendata dan mengevaluasi proyek-proyek tersebut, khususnya yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiyana kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (4/1/2018). Ia mengungkapkan proyek-proyek yang tak rampung hingga masa kontrak berakhir, di antaranya, revitalisasi Alun-Alun Gresik tahap II dengan anggaran Rp 7,5 M, pemasangan U-Gutter di depan RSUD Ibnu Sina, serta sejumlah proyek jalan kabupaten seperti Jalan Metatu, Jalan Surowiti, Jalan Tubuwung, dan Jalan KH. Syafi'i.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan proyek-proyek tersebut belum tuntas. salah satunya karena molornya lelang. "Lelang ada yang baru tuntas Agustus-September. Juga ada yang disebabkan rekanan pemenang lelang kukurangan dana. Sehingga, berdampak molornya pekerjaan," terangnya.
Pihaknya mengaku sudah berkali-kali mengingatkan OPD terkait agar menggelar lelang lebih awal. "Kita sudah kasih payung hukumnya, tapi faktanya tak dijalankan," ungkapnya.
"Sebetulnya, DPUTR sangat bisa melakukan lelang lebih awal dengan menggunakan anggaran P-APBD tahun sebelumnya. Misalnya, untuk lelang tahun 2019 sudah dilakukan pada bulan Desember 2018. Sehingga, pada awal tahun 2019 proyek sudah bisa dikerjakan, dan rekanan pemenang lelang memiliki waktu panjang untuk melaksanakan," katanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Kepala DPUTR Gunawan Setijadi menjelaskan bahwa belum rampungnya sejumlah proyek tersebut disebabkan berbagai hal. Di antaranya karena pelaksanaan pekerjaan mundur, modal rekanan yang kurang, serta kekurangan suplai material.
Meski begitu, Gunawan memastikan jika proyek-proyek tersebut bisa dilanjutkan atau diperpanjang hingga tahun 2019. "Hal ini diperbolehkan oleh Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 56. Di Perpres tersebut diperbolehkan proyek tak tuntas dilanjutkan di tahun berikutnya. Namun pelaksana terkena denda," katanya kepada BANGSAONLINE.com.
"Cuma pembayaran proyek lanjutan itu dibayar pada P-APBD, karena APBD 2019 sudah disahkan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News