Menurutnya, tindakan ini dilakukan setelah adanya pernyataan dari KPU bahwa berita tersebut tidaklah benar.
“Kita melihat pernyataan dari pada KPU ini yang menyatakan bahwa ini tidak benar dan KPU sudah melaporkan kepada Mabes Polri terhadap penanganan ini,” terangnya.
Sementara, penghapusan akun ini hanya untuk akun yang telah menyebar di wilayah Jatim. Dan pihaknya akan memperingatkan pemilik akun untuk tidak mengulanginya lagi
“Untuk akun-akun yang menyebar di teritori wilayah Jawa Timur, nanti mereka kita peringatkan untuk tidak melakukan share akun-akun yang menyatakan 7 kontainer yang memebawa surat suara,“ jelasnya.










