MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelayanan kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian serta Kartu identitas anak (KIA) sejauh ini dilayani di tiap kantor Kelurahan.
Namun, selama dua hari ke depan, yakni tanggal 8 dan 9 Januari 2019, layanan harus dipindahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, di gedung block office Tlogowaru. Hal ini disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny H Sutiarny.
Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Menurut Eny, hal ini dilakukan lantaran tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) atau karyawan outsourcing sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) selama dua hari yakni tanggal 8 dan 9 Januari 2019.
"Agar pelayanan tetap bisa diberikan kepada masyarakat dan tidak menemui kendala, dan hal ini sudah kami informasikan kepada Lurah, RW, RT serta masyarakat lainnya," cetusnya.
"Dan pelayanan pengurusan surat Kependudukan, akan kembali normal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2019. Demikian informasi pengumuman yang kami pasang tertanggal 3 Januari 2019, agar bisa diketahui khalayak masyarakat," pungkasnya. (iwa/thu/dur)
Baca Juga: Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News