MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data dan pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) khususnya untuk anak remaja.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Hari Setya Budi, mengatakan bahwa perekaman e-KTP bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun sampai hari ini terus dilakukan dengan cara mendatangi sekolah.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
"Melalui Sekretaris Daerah kita berkirim surat kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang membawahi SMK dan SMA, mengimbau kepada sekolah agar murid-muridnya yang sudah usia 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan," terang Herry Senin (12/6/2023)
"Kami juga telah menyediakan alat rekam e-KTP untuk para pelajar yang belum melakukan perekaman di sekolah," jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada sekira 50 ribu pelajar yang menjadi target Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk dilakukan perekaman e-KTP. Sehingga, nantinya mereka bisa menjadi pemilih pemula pada pemilihan umum 2024 mendatang.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Meskipun ada keterbatasan stok blangko e-KTP, sementara masih bisa menggunakan KTP Online melalui Aplikasi IKD Kependudukan yang bisa di unduh melalui PlayStore untuk para pelajar yang belum mempunyai e-KTP," ungkapnya
Selain itu, Herry juga menjelaskan terkait layanan, pengaduan, serta konsultasi untuk masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Malang telah membuka call center di nomor 085895453152.
Mungkin masih banyak permasalahan dengan NIK, mulai NIK ganda, NIK dipakai dua orang, dan NIK yang tidak bisa diaktifkan saat dipakai untuk keperluan pendataan diri.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
"Permasalahan tentang NIK adalah masalah teknis, saat perekaman e-KTP kita harus pakai sidik jari di alat rekam. Setelah perekaman sidik jari, alat tersebut tidak dibersihkan sehingga terjadi dobel dengan orang yang antre perekaman berikutnya," kata Harry.
Ia menyarankan warga dengan NIK yang tidak bisa diaktifkan untuk menghubungi call center yang telah disediakan.
"Kami sarankan pada masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk menghubungi nomor WA 085895453152 untuk konsultasi dan pengaduan administrasi kependudukan (adminduk)," imbuh Harry.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Dengan dobelnya NiK tersebut dikumpulkan menjadi satu di database untuk tidak diaktifkan, pihak Dispendukcapil sendiri tidak mengetahui dimana NIK pemilik yang sebenarnya. (dad/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News