Musim PPDB, Dispendukcapil Kota Malang Dipenuhi Wali Murid untuk Mengurus Surat Domisili

Musim PPDB, Dispendukcapil Kota Malang Dipenuhi Wali Murid untuk Mengurus Surat Domisili Situasi pelayanan di kantor Dispendukcapil Kota Malang. Tampak warga yang mayoritas hendak mengurus surat keterangan domisili rela mengantre, Selasa (21/05). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSANOLINE.com - Selama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang dibuka pada Senin (20/05) lalu hingga Rabu (22/05) besok, kantor Dispendukcapil Kota Malang penuh dengan wali murid yang antre untuk mengurus surat keterangan domisili. Surat tersebut memang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan PPDB yang saat ini menerapkan sistem zonasi.

Kasi Informasi Dispendukcapil Kota Malang Drs. Sudarmanto, M.M. menyampaikan, tidak semua wali murid bisa mengurus surat keterangan domisili. Ia mencontohkan ada sepasang suami istri yang baru pindah tiga bulan yang lalu, harus ditolak saat hendak mengurus surat keterangan domisili.

Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar

Sebab sesuai aturan saat sosialiasi lalu, warga pendatang mesti mengantongi KK sebelum bulan Mei 2018. "KK yang terhitung per tanggal 01 Mei 2018 ke atas. Dispendukcapil belum bisa melayaninya, karena syaratnya belum terpenuhi," jelas Sudarmanto.

Sudarmanto menambahkan, selama PPDB dibuka, pihaknya baru menerima satu orang pindahan luar kota. "Itu pun kami tolak, karena masa perpindahannya di bulan Maret tahun 2019. Syaratnya terakhir pada 31 April 2018, untuk KK baru bagi warga pendatang," tambahnya.

Dispenduk Capil Kota Malang, menurut Sudarmanto, hanya berkewenangan memverifikasi data milik orang tua calon siswa-siswi sekolah. "Di luar itu bukan kewenangan kami lagi," tuturnya. (iwa/rev)

Baca Juga: Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO