
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Arik Suyanto, pelaku penjambretan asal Desa Sendang Dusun Pucung RT/RW 01/01 Kabupaten Ponorogo kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek. Peristiwa tertangkapnya pelaku ini terbilang unik dan mungkin bisa dikatakan bentuk apesnya nasib pelaku kejahatan.
Kronologi peristiwa penjambretan itu disampaikan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S dalam jumpa pers Senin (28/1). Peristiwa penjambretan ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2019 dengan korban atas nama Anggun Fitriani warga Desa Nglebo Dusun Mojo RT/RW 14/04 Kecamatan Suruh.
Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, korban melakukan perjalanan pulang dari kecamatan Pule menggunakan motor. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan raya Suruh-Pule, pelaku menghampiri korban dari arah belakang, lalu memepetnya dari arah kanan. Dengan cepat, pelaku merampas handphone dari tangan korban.
BACA JUGA:
"Saat pelaku merampas Handphone dari tangan kiri korban, korban kemudian hilang kendali. Namun korban terus berupaya mengejar pelaku dengan meneriakkan maling sepanjang pengejaran," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S.
Tampaknya teriakan korban ini membuat pelaku takut, hingga saat pelariannya usai merampas hp, ia berusaha kabur sekencang-kencangnya. Nahas, saat berkendara dalam kecepatan yang tinggi di jalan raya Suruh-Pule, pelaku tak mampu mengendalikan kendaraannya ketika memasuki tikungan. Ia pun nyelonong masuk ke dalam jurang sedalam 5 meter.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek yakni satu buah handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (man/rev)