MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10 dari 34 SD Negeri dan SLTP Negeri di Kota Mojokerto mendapat guyuran anggaran rehab hingga miliaran rupiah dari Pemkot Mojokerto. Ketersediaan alokasi anggaran sebesar Rp 4,5 miliar tersebut menyusul kelarnya proses sertifikat aset yang diperjuangkan Dinas Pendidikan (Dispendik) sejak belasan tahun yang lalu.
Besaran dana rehabilitasi sekolah dengan kriteria kerusakan ringan dan sedang tersebut di luar anggaran pemeliharaan sebesar Rp 600 juta yang telah ngepos di APBD tahun 2019 ini.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Rp 4,5 miliar untuk 10 sekolah. Klasifikasi rehab yakni ringan dan sedang. Tidak ada rehabilitasi dengan kerusakan berat," ujar Kadispendik Kota Mojokerto, Amin Wachid menjawab pertanyaan wartawan di SLTPN 1, Selasa (29/1).
Mantan Kepala Lingkungan Hidup itu memaparkan sekolah yang masuk planning rehabilitasi yakni, SDN Kranggan 3, SDN Miji 1 dan 4, SDN Wates 1, 3, 4, Gedongan 1, Kedundung 1, Surodinawan 1, serta SDN Balongsari 8 dan SMPN 8. Sedangkan SMP 2 masuk DAK (Dana Alokasi Khusus).
Lebih jauh Amin menjelaskan, prioritas rehab adalah sekolah dengan kerusakan ringan dan sedang. "Yang direhab dengan klasifikasi ringan dan sedang. Dan selain itu masih ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 600 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Menurut dia, meski proses rehab selama ini terganjal status tanah yang belum sertifikat, tidak semua sekolah dari 34 lembaga pendidikan yang diajukan butuh rehab. Sebab, sekolah - sekolah tersebut masih layak pakai. "Nggak semua butuh rehab. Hanya yang rusak saja," imbuhnya.
Dinas Pendidikan setempat, menerima 10 sertifikat lembaga pendidikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Aset tersebut diajukan pada tahun lalu oleh Dispendik melalui jalur Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada tahun lalu, sebanyak 19 sertifikat telah selesai, dan hingga kini total 29 sertifikat telah selesai. Amin berharap 5 sertifikat yang tersisa akan selesai tahun ini. Sebab, bukti kepemilikan tanah tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. (yep/ian)
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News