Syarat Pindah Pilih Dipermudah, Cukup Fotokopi KK dan KTP

Syarat Pindah Pilih Dipermudah, Cukup Fotokopi KK dan KTP Anggota Komisioner KPU Nganjuk Muchiyin saat menyosialisasikan DPTb. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Syarat untuk pindah pilih semakin mudah, dengan cukup melampirkan fotokopi KK dan KTP. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Nganjuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muchiyin.

"Bahwa masyarakat dari daerah lain yang saat ini menjalankan tugas atau bekerja di Kabupaten Nganjuk, maka yang bersangkutan bisa datang ke KPU Nganjuk untuk mendaftar sebagai pemilih tambahan. Syaratnya, hanya membawa identitas diri berupa fotokopi KTP maupun KK," kata Muchiyin, Kamis (31/01).

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

Selain melalui KPU, proses pengurusan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) juga bisa dilakukan ke PPS terdekat yang dituju. "Terkait hal ini, KPU sendiri sudah melakukan sosialisasi melalui penyebaran pamflet ke beberapa tempat yang dirasa banyak pekerja yang bukan asli Nganjuk," terangnya.

KPU Nganjuk sendiri juga terbantu dengan adanya relawan demokrasi dalam memyosialisasikan tentang DPTb. Sasaran mereka adalah para pekerja atau karyawan perusahaan di Nganjuk yang berasal dari luar Kabupaten Nganjuk.

Namun, ia menegaskan jika pindah pilih ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT tempat asalnya. "Jika belum, maka kita tidak bisa memberikan surat A5 untuk pindah pilih," jelasnya.

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

Berdasarkan KPU Nganjuk sendiri, saat ini tidak lebih dari 15 orang yang terdaftar pada DPTb. Batas waktu dalam rekapitulasi DPTb akan diputuskan pada rapat pleno 15 Februari 2019 mendatang.

"Saya berharap partisipasi masyarakat supaya menggunakan hak pilihny, dalam menentukan pilihan untuk memilih calon pemimpin sesuai harapan," pungkas Muchiyin. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO