SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Wonoayu berhasil meringkus pengedar pil koplo, Rabu (30/1). Tersangka adalah Saiful Ulum (28) warga Desa Semambung, RT 03/RW 01, Wonoayu.
Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken mengungkapkan, penangkapan budak narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait aksi penyalahgunaan pil Koplo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Infonya ada jual beli pil koplo di warung kopi," cetus Seken, Minggu (2/2).
Seken melanjutkan, berbekal dari informasi itu, polisi langsung bergerak ke warung yang berada di Desa Jimbaran Kulon, Wonoayu tersebut. Setibanya di lokasi, polisi curiga kepada pria yang memiliki gerak gerik mencurigakan saat polisi datang. “Tersangka nampak gelisah,” terang Seken.
Untuk memastikan kecurigaan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, polisi menemukan dua klip plastik masing-masing berisi 10 butir pil koplo. “Pil koplo itu disimpan dalam bungkus rokok,” sebut pria dengan balok satu di pundaknya itu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Berbekal dari barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Wonoayu guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti pil koplo, polisi juga menyita handphone milik tersangka. Penyitaan HP milik tersangka dilakukan guna mengembangkan kasus pil haram tersebut. Polisi akan melacak percakapan HP dan meminta keterangan lebih lanjut kepada tersangka guna memburu bandar pil koplo tersebut.
Seken berharap, pihaknya dapat memberantas peredaran narkotika dalam bentuk pil koplo maupun sabu-sabu, khususnya di wilayah Polsek Wonoayu. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News