MOJOKERTO (bangsaonline)
Mahfudi, warga Dusun Bedug RT 04 RW 05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis 15 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah membunuh Janji, tetangga yang masih saudaranya sendiri.
BACA JUGA:
- Kronologi Tewasnya Wanita di Jombang yang Mayatnya Ditemukan Membusuk, Pelaku Kabur ke Lampung
- Pembunuhan di Depan Masjid Agung, Wabup Pamekasan Minta Gencarkan Patroli dan Pasang CCTV
- Polres Pamekasan Selidiki Kasus Tewasnya Pria dan 2 Luka-Luka di Depan Masjid Agung
- Isi BBM Eceran, Pria di Probolinggo Dibacok Hingga Tewas
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH, hakim anggota Sunarti SH MH dan Hakim Dyah Sutji Imani SH MH, terbukti Mahfudi membacok dua kali leher Janji, di sebelah kiri.
Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU Oki Selo Handoyo, SH sebelumnya, yakni 17 tahun penjara. "Saya terima putusan Majelis hakim dan tidak ada banding meski kuasa hukum saya banding," kata Mahfudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




