
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – H (35), seorang warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, tega membunuh HY, keponakannya yang baru berusia 4 tahun, Rabu (13/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah kakak iparnya untuk mencari sang istri. Lokasi rumah tersebut tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
“Pelaku mencari istrinya di rumah tersebut, namun tidak menemukannya. Dia lalu memecahkan kaca rumah kakak iparnya,” ungkap AKP Hafid saat konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (14/8/2025).
Saat itu, kakak ipar pelaku sedang menggendong korban. Pelaku kemudian merebut korban dari gendongan ibunya, Sang Ibu berteriak histeris meminta pertolongan, namun pelaku membanting, menganiaya, dan akhirnya menggorok leher korban menggunakan parang.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke hutan. Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak memburu pelaku. Pengejaran berakhir Kamis dini hari sekitar pukul 03.50 WIB, ketika pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. H dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Hafid.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar yang tidak menyangka perbuatan keji tersebut dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. (uzi/mar)