38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pematang Sawah Singgahan Tuban

38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pematang Sawah Singgahan Tuban Salah satu adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan di Kecamatan Singgahan, Tuban. Foto: Suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan terhadap Puji Rahayu (22), wanita asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan di halaman depan Mapolres, Kamis (10/7/2025).

Korban dihabisi pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri, Sulton Farid (25), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan di area pematang sawah Desa Mulyoagung, pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam rekonstruksi itu, ada 38 adegan, baik mulai penjemputan, mengajak jalan-jalan, hingga adanya aksi pembunuhan. 

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat cekcok hingga mendapatkan tamparan keras sebanyak 3 kali dari korban. 

Tersulut emosi, tersangka akhirnya membalas perbuatan korban dengan memukul di leher belakang sebanyak dua kali.

Tidak berhenti di situ saja, pelaku juga menghantam pipi kiri satu kali sehingga membuat korban tersungkur. 

Meskipun korban tak berdaya, namun pelaku tetap menginjak-injak tubuh korban hingga tidak bernapas. 

Mengetahui kekasihnya tidak bernapas, tersangka membuangnya ke pematang sawah yang saat itu kondisinya penuh lumpur.

Kasatreskrim Porles Tuban, AKP Dimas Robi Alexander menyebut, proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian, sehingga kasus ini semakin menemukan titik terang.

"Tentu terang, bagaimana kronologi dan motif pembunuhan dari pada tersangka itu sendiri," ucapnya singkat.

Di sisi lain, tersangka Sulton Farid mengaku, pertengkaran bermula dari desakan korban yang ingin segera dinikahi. Ia menolak dengan alasan belum siap secara ekonomi.

"Saya dikasih waktu tiga sampai lima hari untuk menikahi dia, tapi saya belum siap karena belum punya pekerjaan tetap," tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatan pelaku ia dijerat pasal 338 KUHP tengang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ada unsur perencanaan maka pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (wan/van)